Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi IV DPRD Medan Soroti Maraknya Pemotongan Pohon Pelindung di Medan Timur

01 Oktober 2020

 Medan,DP News

Lagi-lagi terjadi pemotongan  pohon pelindung secara ‘liar’ di Kota Medan dan kali ini enam batang pohon Mahoni di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Brayan Bengkel, Lingkungan I, Kecamatan Medan Timur.Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis tumanggor pun bereaksi  dengan meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, untuk turun dan mengecek kelapangan, apakah penebangan pohon tersebut sudah memiliki izin sebelumnya, dan apa dasar alasannya pohon-pohon tersebut harus ditebang, hanya karena ada pembangunan di sekitarnya,” terang Antonius, Kamis (1/10).

Ditambahkan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini lagi, bahwa pohon berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan sehingga dapat menjaga agar tidak terjadi banjir dan longsong. “Apalagi kota Medan sangat minim hutan kota,”sebutnya.

Hutan kota tambah Antonius, memiliki fungsi yang strategis untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresap air, menciptaka keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. “Seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota,” sebutnya.

Menurut anggota legislatif dari Dapil 1 Kota Medan ini,kecenderungaan orang  melakukan penebangan pohon karena beralasan mengganggu akses masuk, sementara sudah ada Undang-Undang yang mengatur, sehingga tidak jarang banyak orang menebang pohon secara diam-diam karena sulitnya keluar izin untuk penebangan pohon dari pemerintah setempat.

”Ini harus ditegaskan, bahwa pohon merupakan paru-paru kota, sehingga aturan dan Undang-Undang untuk penebangan pohon dijalankan dengan ketat, untuk menghindari ilegal loging di tengah kota,” terangnya.

Mengenai pemotongan pohon pelindung ini sudah menjadi sorotan tajam  Komisi IV DPRD Medan karena umumnya dekat lokasi usaha maupun pertokoan dan perumahan.Ketua Komisi IV Anton Paul Mei Simanjuntak bahkan sudah membawa kasus pemotongan pohon pelindung di berbagai loksi di RDP dengn Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M.Husni saat dihubungi melalui via WhatsAPs mengatakan jika untuk akses ekonomi dimungkinkan dan wajib mengganti jumlah pohon berdasarkan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ” Kalo utk akses ekonomi di mungkinkan dan wajib mengganti jumlah pohon berdasarkan ketentuan RTH, ini sy check dulu,” demikian jawaban Kadis P dan K Kota Medan.(Rd)

 

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |