Medan,DP News
Pemko Medan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dorongan dan dukungan yang telah diberikan khususnya Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK yang telah mendorong percepatan untuk penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemko Medan sehingga betul-betul dapat didata dan menjadi aset Pemko Medan.
Apresiasi ini disampaikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Studio TVRI Sumut Jalan Putri Hijau, Kamis (15/10).
Selain Pjs Wali Kota, acara tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua yang hadir langsung di studio TVRI dan Ketua DPD REI Sumut Ir Andi Atmoko Panggabean melalui Video Conference (Vidcon).
Dalam talkshow yang berlangsung selama satu jam tersebut, Pjs Wali Kota menyampaikan juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Belawan yang juga telah membantu Pemko Medan dimulai dari melakukan pendataan hingga penyerahan berita acara.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan dan Belawan yang telah membantu Pemko Medan dalam mengawal PSU ini dari awal hingga akhir. Sebab hal ini merupakan sesuatu yang besar karena menyangkut aset negara dalam hal ini aset milik Pemko Medan," ucapnya.
Lebih lanjut Pjs Wali Kota menjelaskan bahwa sebelum di tahun 2020, baru 4 PSU yang sudah diserahkan ke Pemko Medan dan di tahun 2020 ini ada 2 lagi yakni PSU Perumahan Bumi Seroja Permai I dan PSU Griya Martubung II. Rencananya, tambah Pjs Wali Kota, pada bulan ini Pemko Medan akan menerima 3 PSU lagi.
"Saya berharap agar PSU ini dapat diserahkan secara sukarela kepada Pemko Medan. Sebab kalau tidak diserahkan dan terjadi pengalihan fungsi akan merugikan warga yang berada di perumahan tersebut. Kalau diserahkan ke Pemko Medan PSU tersebut dan suatu saat jika terjadi kerusakan akan dapat diperbaiki oleh Pemko Medan karena sudah menjadi aset Pemko Medan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua, menekankan tentang adanya sanksi jika ketentuan ini tidak dijalankan, dari mulai denda sampai kurungan badan. Dia menegaskan, PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.
Maruli juga mengingatkan pemerintah daerah dan pengembang menjalankan ketentuan ini dengan serius, transparan, penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar berani bersuara jika terjadi alih fungsi terhadap PSU perumahan. “KPK akan mengawasi untuk memastikan penyerahan PSU ini berjalan dengan lancar,” tegas Maruli.
Sedangkan Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean, mengungkapkan kesiapannya memberikan advokasi dan edukasi kepada pengembang agar penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.(hot/Rd)