Jakarta,DP News
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, aksi mogok nasional
penolakan UU Cipta
Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap
UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara
lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta
Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye
kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh
menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI
Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10).
Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar
tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan, sikap resmi serikat buruh
soal UU Cipta Kerja akan
disampaikan ,Senin (12/10).
"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI)
bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah
selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi
dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di
Jakarta," ujar Iqbal.
Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak omnibus law
Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan
masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan
gugatan ke MK.
"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum,
ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai
dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan
pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan
bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji
formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam
konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10).(detiknews/Rd)