Samosir ,DP News
Akhirnya,Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengambil kebijakan dengan menerbitkan surat edaran persyaratan masuk ke Samosir.Setiap orang yang datang sebagai pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan hasil rapid test non- reaktif.
Demikian salah satu poin tertuang dalam (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir tertanggal 14 Oktober yang ditandatangani Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun.
Selain harus mengikuti protokol kesehatan maka setiap orang yang mau masuk ke wilayah Samosir harus diukur suhu tubuh degan thermo scanner atau thermometer inframerah di pintu masuk
Pemkab Samosir telah mengeluarkan surat edaran (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria danPersyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir tertanggal 14 Oktober yang ditandatangani Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun.
Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.Pemerinta Kabupaten Samosir menetapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/3790/SEKRE/X/2020.
Surat edaran ini akan disebarluaskan kepada khalayak ramai yang akan melakukan perjalanan ke Samosir. Dengan demikian, Pelaku Perjalanan Orang (PPO) ke Samosir dapat mempersiapkan kriteria dan persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohani Bakara,Rabu(14/10) menjelaskan,PPO diikat oleh aturan yang ditetapkan di Kabupaten Samosir, oleh karena itu, kepatuhan adalah kunci utama agar dapat masuk ke Samosir dengan tujuan masyarakat Samosir tetap produktif dan aman dari Covid-19 dan PPO dapat melakukan kegiatannya sesuai tujuan perjalanannya. Sebaliknya, ketidakpatuhan juga mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,kata rohani.
Lanjut dia,Secara teknis, GTPP Covid-19 Samosir tetap mensosialisasikan SE ini agar terdapat pemahaman bagi PPO dan para petugas di pintu-pintu masuk ke Samosir baik jalur darat maupun danau.
Di samping itu, Surat edaran ini diharapkan menjadi rambu-rambu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.Kebijakan ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di samping upaya-upaya lain yang sedang dikaji untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun nonwarga Samosir mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif di Samosir beberapa hari terakhir ini.
GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani Surat edaran di atas sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan surat edaran diatas dapat menjadi kenyataan di lapangan dan masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.( ML /heli-r)