Notification

×

Iklan

Iklan




Selama 30 Hari, BPK Sumut Periksa Refocusing Penanganan Covid-19 dan Realokasi APBD Medan

22 Oktober 2020

Medan,DP News              

Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melengkapi, memenuhi serta memberikan data valid dan yang sebenarnya terkait pengelolaan anggaran baik yang digunakan untuk belanja daerah maupun dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Pjs Wali Kota ketika menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Balai Kota Medan, Kamis (22/10). Kehadiran Tim BPK yang dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan tersebut turut disambut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Adapun tujuan kedatangan Tim BPK Perwakilan Sumut ke Pemko Medan dalam rangka Entry Meeting terkait dua hal yakni melakukan Audit Terinci Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Pada Pemko Medan serta Audit Pendahuluan Terkait Kepatuhan Atas Belanja Daerah Pada Pemko Medan Tahun Anggaran 2020 Di Medan dan instansi terkait lainnya.

"Kami minta perhatian dari seluruh pimpinan OPD untuk memberi data yang sebenarnya. Penuhi dan lengkapi hal apa saja yang diperlukan oleh Tim BPK selama melakukan audit. Banyak tugas yang menanti terlebih mendekati akhir tahun seperti saat ini. Untuk itu, tetap lakukan tupoksi dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan," kata Pjs Wali Kota.

Selanjutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan bahwa Tim BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan audit pada Pemko Medan selama 30 hari. Sebab, hal serupa juga dilakukan oleh seluruh BPK se-Indonesia sebagai program audit universe dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Kami hadir untuk meminta jawaban pengelolaan keuangan Pemko Medan. Terkait pemeriksaan atas penanganan Covid-19.Kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan Covid-19 telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, memastikan penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi dilaksanakan sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas," jelas Eydu.

Kemudian, Eydu menuturkan ada dua tim yang akan melakukan audit dengan tugas masing-masing yakni pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 serta pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja daerah Pemko Medan T.A 2020. "Jadi, setiap tim sudah memiliki tugasnya masing-masing," ungkapnya.

Terkait pemeriksaan belanja daerah, sambung Eydu, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman atas hal pokok dan penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas belanja daerah. Lalu, menguji secara terbatas apakah pelaksanaan belanja daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menyusun program pemeriksaan terinci.(hot/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |