Jakarta,DP News
Ketua Umum Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan untuk
mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan
buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah. Hal itu
juga menurut firdaus factor ini juga memunculnya banyak informasi yang
salah di masyarakat. Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU)
Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin
menajam.
Dikatakan Firdaus
pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang
disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah
memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
”Media menyajikan kritik
konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers
bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan,
khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance.
Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara
langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).
Di tengah pandemi
ini, sambung dia, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di
penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat.
”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi
yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,”
tuturnya.
SMSI pun berharap,
kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap
kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan
sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam
berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan
resminya.
SMSI juga meminta
seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran
menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang
dihadapi. Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga
bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.
”Saatnya kita
berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini
yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI
memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh
perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang
paling sederhana,” jelasnya.
Media juga mampu
menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi,
tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja.
Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat
dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.
Menurutnya,
penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di
tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan
diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja
tersebut.
Jika kita mau duduk
bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang
komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan
kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU
Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas
Firdaus.
Firdaus pun
memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa
tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun.
Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat
yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak
terjadi PHK,” jelasnya.
Bila akan melakukan
PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan
ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan
industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,”
jelasnya.
Pasal 153 Bab IV UU
Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya
berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan
ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan,
menyusui.
Selanjutnya memiliki
pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota
serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan
melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik,
kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.
Pasal 154 Bab IV UU
Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi,
perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.
Termasuk penundaan
kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja,
pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan
oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.
Firdaus pun
mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti
dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang
dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Bahkan UU Cipta
Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan
kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai
dengan ketentuan perundang undangan.
Kemudian dia juga
menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta
Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain
cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Selain itu dia
mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.
Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan
ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua,
pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
”Terakhir, SMSI
sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha
media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar,
akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga
tercipta ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (Rel/Rd)