Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Soroti Tidak Maksimalnya Retribusi IMB dan Reklame:Bakal Dikembalikan ke Dinas Teknis Terkait

11 November 2020
Medan,DP News

Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengembalikan pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak reklame ke instansi pengelola semula.

Saat ini retribusi IMB dan pajak reklame dikutip oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ke depan, kedua sektor itu akan dikembalikan ke instansi pengelola semua yakni Dinas Perkimtaru (Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang) untuk IMB dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Sebelum dikelola DPMPTSP, retribusi IMB dan pajak reklame dikutip oleh Dinas Perkimtaru dan BP2RD.

“Pjs Wali Kota Medan sudah menyurati Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda untuk meminta persetujuan penerbitan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang peralihan pengutipan retribusi tersebut. Karena memang di musim pilkada begini, segala sesuatu harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Medan, Ahmad Basaruddin, saat rapat pembahasan R-APBD 2021 bersama Komisi IV DPRD Medan, Rabu (11/11).

Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Syaiful Ramadhan, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution.

Diakui Ahmad Basaruddin, pengelolaan retribusi IMB dan pajak reklame tidak maksimal di DPMPTSP. Sebab, pihaknya tidak memiliki perangkat untuk melakukan pengawasan.

“Kami hanya urusan administrasi diatas kertas. Biar semua bisa terawasi makanya diserahkan ke instansi teknis,” ujarnya.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |