Notification

×

Iklan

Iklan




Gubsu: Perketat Perizinan, Banyak Galian Tidak Bertanggung Jawab di Sekitar Danau Toba

04 November 2020

Medan,DP News

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi  lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Selasa (3/11). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi yang mendapat pimpinan baru dan Pemprov Sumut pada umumnya.

Ketiga pejabat yang dilantik adalah Muhammad Armand Effendy Pohan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/2676/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Kemudian, Baharuddin Siagian menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Terakhir, Safruddin menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebelumnya Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa. Ini tertuang pada SK Gubernur Nomor 821.22/2673/2020 tanggal 5 Oktober 2020.

Bukan hanya evaluasi dari Pemprov Sumut, keputusan ini juga mengacu kepada Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2885/KASN/09/2020 tanggal 29 September 2020 perihal mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama. Juga Nomor B-207/KASN/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal rekomendasi mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

“Kita melakukan ini salah satunya untuk penyegaran, dengan harapan adanya peningkatan kinerja dari masing-masing organisasi. Kita telah mengevaluasi, mempertimbangkan dengan matang menempatkan pejabat-pejabat kita di posisi yang baru,” kata Edy Rahmayadi, usai pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Edy Rahmayadi menambahkan, posisi baru yang diduduki 3 pejabat ini merupakan posisi yang krusial sehingga dibutuhkan orang yang memiliki kemampuan khusus. Edy berharap Effendy Pohan mampu menyelesaikan masalah perizinan terutama pertambangan dan izin usaha di Danau Toba.

“Misalnya perizinan, ke depan ini adalah matanya Sumatera Utara, jadi izin-izin semakin ketat. Kita bisa lihat begitu banyak tambang liar. Di Danau Toba saja yang merupakan destinasi pariwisata banyak galian-galian yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab. Belum lagi tambang liar. Inilah salah satu PR beliau nantinya,” kata Edy.

Sedangkan untuk Baharuddin Siagian yang telah menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selama 6  tahun, Edy merasa perlu adanya penyegaran. Baharuddin yang ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja diharapkan mampu mewujudkan visi Gubernur Sumut untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Inilah tugas dia nanti, dia orangnya lues, mudah bergaul dan memiliki etos kerja tinggi,” katanya.

Sedangkan kepada Kepala Kesbangpol Safruddin, Edy berharap, hubungan Pemprov Sumut dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya terjalin dengan baik.  “Kita harapkan, hubungan kita semakin baik ke depannya untuk membangun Sumatera Utara,” tambah Edy.

Walau ketiga pejabat ini menduduki posisi yang baru, mereka masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di organisasi sebelumnya. Hal ini dikarenakan APBD pada tahun ini hanya tersisa kurang dari 2 bulan lagi.

Mereka masih tetap memimpin di tempat yang sebelumnya karena anggaran ini kan habis di akhir tahun. Posisi mereka yang sebelumnya juga masuk tahap lelang, sehingga beliau-beliau ini belum perlu menanggalkan jabatan sebelumnya, seperti itu peraturannya,” kata Edy Rahmayadi.

Effendy Pohan menyampaikan, akan menjalankan tugas semaksimal mungkin untuk membangun Pemprov Sumut lebih maju. Dia optimis target-target yang diberikan kepadanya dan dua rekannya akan tercapai.

“Alhamdulillah, kita mendapat kepercayaan di posisi yang lain, ini patut kita syukuri. Saya dan Pak Baharuddin serta Pak Safruddin dan semua OPD tentu akan berusaha bekerja semaksimal mungkin karena ini amanah. Ada target-target yang perlu kami capai dan kami optimis itu bisa tercapai demi menyejahterakan masyarakat Sumut,” kata Effendy.(Humas Provsu/Rd)

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |