Notification

×

Iklan

Iklan




Kajian Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Disdukcapil Medan

10 November 2020

Medan,DP News                      

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan pelayanan dasar yang diberikan Pemko Medan kepada warga Medan dalam memenuhi dokumentasi kependudukannya. Namun, di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini pelayanan Adminduk tentu mengalami kendala. Mengingat keterbatasan jarak yang diterapkan dalam protokol kesehatan, dan waktu pelayanan yang semakin singkat menuntut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk lebih berinovasi dalam menghadirkan pelayanan yang efisien dan efektif bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan melaksanakan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) mengenai Peluang Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan Jl Kapten Maulana Lubis No 2, Medan,Selasa (10/11). FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di instansi pelayanan ada ruang lingkup Pemko Medan agar termotivasi untuk berinovasi serta memanfaatkan teknologi dalam melakukan pelayanan khususnya pada masa pandemi Covid 19.

Kepala Balitbang Kota Medan Purnama Dewi dalam arahannya mengatakan, keterbatasan yang dialami oleh masyarakat sebagai akibat dari pandemi yang melanda Kota Medan, harus disikapi dengan baik dan cerdas. Agar pelayanan Adminduk,tambah Purnama, dapat terlaksana dengan optimal tanpa harus memperlebar ruang penyebaran virus corona. 

"Kita ketahui pada OPD pelayanan khususnya Disdukcapil sangat berpeluang menciptakan cluster baru dengan padatnya masyarakat yang ingin melengkapi dokumentasi kependudukannya. Untuk itu, melalui inovasi tentunya dapat lebih meringankan masyarakat untuk mendapat pelayanan Adminduk dengan tetap dirumah saja dan tidak perlu sering ke kantor pelayanannya," ungkap Purnama.

Selain itu, Balitbang siap mendampingi dan memberikan dukungan kepada OPD yang memiliki keinginan melakukan inovasi dalam pelayanan, sambung Purnama. Purnama juga mengatakan inovasi bukan hanya yang berbasis aplikasi melainkan juga non aplikasi. "Inovasi pada dasarnya untuk mempermudah dalam melakukan pekerjaan. Terutama pada masa pandemi ini. Banyak sekali keterbatasan kita namun, pelayanan dan pembangunan tetap tidak boleh kendor.

 "Pelayanan Publik Kependudukan dan Catatan Sipil sudah sangat baik, FGD ini digelar untuk mendiskusikan peluang Inovasi yang perlu dikembangkan sehingga dapat mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan masyarakat. Selain itu hasil FGD ini diharapkan dapat diimplementasikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain selaku narasumber didampingi Kasi Kerjasama Disdukcapil Kota Medan Elviyanti Pohan mengatakan, Disdukcapil juga telah mengeluarkan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduknya. Aplikasi tersebut diberi  nama dengan SIBISA.Aplikasi SIBISA merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai jenis pelayanan administrasi kependudukan dan juga dengan penggunaan aplikasi ini bisa menghindari para calo. Proses Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui App Sibisa dinilai  cukup cepat,” kata Zulkarnain.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Dukcapil juga menjelaskan bahwa saat dalam mendukung adaptasi kebiasaan baru (AKB), Disdukcapil Kota Medan telah menerapkan berbagai inovasi dan langkah strategis guna mewujudkan sistem dan prosedur serta SOP yang mengacu kepada protokol kesehatan yang ditetapkan. Adapun langkah strategis itu salah satu diantaranya yakni pelayanan Adminduk berbasis online system lewat aplikasi SIBISA. 

"Inovasi yang kita lakukan dan yang akan dikembangkan dalam pelayanan publik Kependudukan dan Catatan Sipil harus dibarengi dengan Kesadaran Administrasi Kependudukan oleh Masyarakat. Selain itu karakteristik penduduk juga harus dilihat untuk berinovasi", katanya.

Lebih lanjut, Kadis Dukcapil Kota Medan mengungkapkan melalui aplikasi SIBISA, pelayanan adminduk ini dapat dilakukan melalui online. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus adminduk meskipun tidak langsung datang ke Kantor Disdukcapil di masa pandemi Covid 19 saat ini. 

“Kita berharap dengan hadirnya aplikasi ini dapat memberikan fungsi pelayanan publik. Bahkan, saat ini  telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui  Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.(hot/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |