Medan,DP News
Komisi II DPRD Medan rekomendasikan agar setiap sistem pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terintegrasi dengan beberapa dinas terkait.
Rekomendasi itu disepakati bersama Komisi II dengan Dinas PMPTSP Kota Medan usai melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II DPRD Medan, Rabu (11/11).. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari didampingi Sekretaris Dhiyaul Hayati bersama anggota Afif Abdillah, Wong Cun Sen, Dodi Robert Simangunsong, Janses Simbolon dan Johannes Hutagalung. Hadir Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Basyaruddin bersama sejumlah stafnya.
“Kita harapkan sistem terintegrasi sesama Dinas terkait dijajaran Pemko Medan segera terealisasi. Sehingga pelaku usaha akan mendapat kemudahan setiap pengurusan izin. Apalagi saat ini masa pandemi Covid 19 diupayakan terhindar dari kerumunan atau pertemuan. Maka sangat tepat pengurusan tetap melalui online,” ujar Sudari.
Ditambahkannya Sudari, selama ini pihaknya (Komisi II DPRD Medan) selaku konterpart Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja sering memdapat keluhan terkait rumitnya pengurusan izin. Seperti izin yang berkaitan pendirian praktek kesehatan, izin Limbah B3 dan izin ketenagakerjaan.
Selain rekomendasi penerapan sistem terintegrasi, Komisi II juga merekomendasikan percepatan penerapan Mall Pelayanan izin di Kota Medan. Dengan terealisasinya Mall Pelayanan dipastikan segala urusan akan mudah.
Bahkan, dalam rapat di Komisi II muncul wacana gedung Novotel Sochi di jalan Jl Semarang Kota Medan dijadikan Mall Pelayanan. “Itu kan aset Pemko, sudah pas sebagai gedung Mall Pelayanan perizinan,” timpal Sekretaris Komisi II Dhiyaul Hayati.
Sementara itu, menanggapi pernyataan para anggota Komisi II DPRD Medan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin menyampaikan terima kasih atas kritikan dan masukan dewan terkait upaya memberikan peningkatan pelayanan terbaik untuk urusan izin di kota Medan.
“Terima kasih atas suportnya, rekomendasi yang dihasilkan sangat dibutuhkan demi peningkatan pelayanan prima soal pengurusan izin, ” ujar Basyaruddin.
Selama ini diakui Basyaruddin, pengurusan izin belum terintegrasi sistem online dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sehingga setiap pengurusan izin masih saja mendatangi setiap kantor OPD yang sangat berjauhan.
“Kita selalu menerima keluhan para pengurus izin yang harus melewati birokrasi yang panjang. Tapi apa boleh buat itu sudah merupakan kewajiban dan ketentuan, ” terang Basyaruddin.
Diharapkan, melalu penerapan Mall Pelayanan di Kota Medan, semua segala urusan izin dipastikan akan mudah. Saat ini diakui Basyaruddin, ada sekitar 137 jenis izin yang diterbitkan mereka. (Rd)