Notification

×

Iklan

Iklan




Lurah dan Kepling di Medan Harus Jadi Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

09 November 2020

 

Medan,DP News                      

Memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan, Pemko Medan kian gencar melakukan Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemko Medan. Kali ini, Senin (9/11) giliran Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kecamatan Medan Labuhan yang mendapatkan sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tersebut.

Sosialisasi ini dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Fahrudin didampingi Sekcam Medan Labuhan Indra di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan.

Dalam arahannya Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Medan mengungkapkan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Disamping itu, Ia juga mengajak seluruh stakeholder Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan untuk mengingatkan sekaligus mengajak orang disekitar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

"Mari kita sampaikan informasi seluas-luasnya dimanapun kita berada untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan menjadi agen penggerak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini. Ini sangat perlu kita lakukan agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahayanya Covid 19 ini, maka dari itu perlunya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk menghentikan penyebarannya," jelas Fahrudin.

Sementara itu, Sekcam Medan Labuhan Indra dalam laporannya mengatakan, Kecamatan Medan Labuhan telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Labuhan yaitu melaksanakan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga, menyalurkan kepada warga yang berhak, melaksanakan pembagian masker kepada warga, melaksanakan sosialisasi kepada warga dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian menyediakan tempat-tempat mencuci tangan di Kantor Lurah, tempat ibadah dan fasilitas umum. Selanjutnya melaksanakan razia masker yang bekerjasama dengan instansi terkait, melaksanakan sosialisasi di keramaian, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan melaksanakan posko kewaspadaan di Kantor Camat dan masing-masing kelurahan.

"Sebagai Lurah dan Kepling marilah kita menjadi contoh bagi warga masing-masing dalam menjalankan protokol kesehatan seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan. Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan," ajak Indra.

Sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan juga memberikan sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada stakeholdernya yang dipaparkan Kasi Layanan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Zulfadly Simamora sebagai narasumber.

"Protokol kesehatan kesehatan ini harus wajib kita lakukan agar kita tidak tertular Covid 19 dan kita juga bisa meminimalisir penyebarannya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan tersebut. Selain protokol kesehatan, kita juga harus menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat dengan memperhatikan makanan yang dikonsumsi. Mari kita ingatkan semua orang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid 19 ini segera terputus," jelas Zulfadly.(hot/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |