Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya...Mensos Juliari Batubara ke KPK: Uang Paket Corona Rp8,2 M

06 Desember 2020

Jakarta,DP News

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12). 

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menduga Juliari menerima uang Rp 8,2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan secara lengkap konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Juliari Batubara pada konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari. 

Firli mengatakan perkara ini bermula dari adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun.

"Diawali adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode," ujar Firli.

Kemudian, Firli mengatakan Juliari Batubara selaku Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,"sebutnya.

Lalu, Joko Santoso dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono. Pada paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Filri.

Firli mengatakan selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan buat membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Firli menyebut terkumpullah uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ucap Firli.

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, Berikut identitas para tersangka:

Sebagai Penerima

1. Mensos Juliari Peter Batubara

2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso

3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi

1. Ardian I M (Swasta)

2. Harry Sidabuke (swasta)

Lalu, Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terungkapnya OTT di Kementerian Sosial ini maka 2 menteri menjadi tersangka kasus oleh KPK dimana sebelumnya Menteri Perikanan Kelautan.(detikNews/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |