Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua ORI Sumut Abyadi Siregar: Pemda Harus Bijak Menyikapi Rencana Belajar Tatap Muka Siswa

28 Desember 2020

'Kelompok Prof Rajab Ritonga' terdiri dari Erwan Elyas Tanjung,Susilo,Pangihutan Sirumapea dan Rudi Limbong,foto bersama usai UKW di Hotel Garuda Plaza.(dok)

Medan,DP News 

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar minta jajaran pemerintah provinsi dan daerah di Sumut benar-benar mempertimbangkan segala aspek menyangkut  rencana belajar tatap muka siswa Januari 2021 mendatang.

Abyadi Siregar yang dicegat wartawan usai temu pers saat pelaksanaan UKW( Uji Kompetensi Wartawan) Angkatan XXXIII- XXXIV di 'Kelompok Prof Rajab Ritonga', akhir pekan lalu di Hotel Garuda Plasa Medan.

Kelompok 'Prof Rajab Ritonga' yang Direktur UKW PWI Pusat terdiri dari Erwan Elyas Tanjung,Rudi Limbong,Susilo dan Pangihutan Sirumapea.

Dikatakan Abyadi,memang sudah ada izin dari Menteri Pendidikan untuk belajar tatap muka namun kebijakannya tergantung pemerintah daerah.Pemerintah daerah harus bijak memutuskan apakah sudah layak atau tidak membuka kembali sekolah tatap muka,ujar Abyadi yang berlatar belakang jurnalis itu.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung,ada zona merah dan kuning.Kalau zona merah,harus benar-benar mempertimbangkan secara matang,demikian pula zona kuning,tetap harus melihat kondisi terkini di daerah tersebut. 

Abyadi menekankan bahwa kesehatan anak didik harus diutamakan ditengah pandemi Covid-19 sehingga jangan menimbulkan masalah baru.Perlu ditanya kesiapan para orang tua sebab merekalah yang tahu kondisi anak anaknya,tambah Abyadi menjawab pertanyaan wartawan DP News Pangihutan Sirumapea,yang juga peserta UKW tersebut.

Sementara itu,pihak Dinas Pendidikan Medan melalui surat tertanggal 23 Desember lalu sudah meminta pihak sekolah SD,SMP Negeri dan Swasta di Medan untuk mempersiapkan berkaitan belajar tatap muka Januari 2021 dan menekankan harus melalui rapat komite sekolah.

Dan pihak sekolah swasta,saat pengambilan rapor semester sudah menyodorkan surat pernyataan dari orang tua walau belum ada surat tertulis dari pihak Dinas Pendidikan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |