Medan,DP News
Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 oleh KPPS sudah selesai di tingkat TPS dan sudah mengirim hasilnya ke Sirekap KPU Pusat melalui handphone.
Demikian pula,quick count (hitung cepat) perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sudah bermunculan sehingga sejumlah pasangan calon mengklaim kemenangannya walau di pihak pasangan lain juga mengklaim kemenangannya.
Mengingat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota sesuai jadwal 13-17 Desember nanti maka hitungan resmi perolehan suara pasangan calon kepala daerah masih harus ditunggu dalam rapat pleno KPU.
Sirekap adalah produk baru KPU untuk mengetahui hasil rekapitulasi di berbagai daerah secara cepat. Data yang disajikan merupakan hasil rekapitulasi di TPS yang diunggah KPPS lewat aplikasi Sirekap di ponsel.
"KPU punya sistem informasi digunakan sekarang. Sore ini kita lakukan pemantauan di ICE BSD (Tangerang Selatan)," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (9/12).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pukul 18.42 WIB, Rabu (9/12), data yang masuk baru sebagian kecil. Dari 9 pemilihan tingkat provinsi, hanya Jambi dan Kalimantan Selatan yang sudah melampaui 1 persen suara masuk.
Data yang tayang di Sirekap berasal dari hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. KPPS mengunggah data itu setelah rekapitulasi di TPS masing-masing selesai.
Data yang diunggah di Sirekap adalah data asli dari setiap TPS. Namun data ini bukan hasil resmi yang menentukan hasil akhir perolehan suara Pilkada.
Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat
Berikut ini,Tahapanan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2020
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)
Sejauh ini,KPU kabupaten/kota belum memutuskan jadwal rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di masing-masing karena masih menunggu data dari tingkat PPS dan PPK.
Mengingat hasil masih di tingkat TPS maka DP News baru akan menayangkan hasil perhitungan suara pasangan calon setelah diumumkan resmi KPU kabupaten/kota.(CNNIndonesia/DPNews/rd)