Medan,DP News
Pemko Medan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, Sabtu (5/12) malam hingga dini hari. Penertiban ini dilakukan sebab tanggal 5 Desember ini merupakan hari terakhir masa kampanye pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah serentak tahun 2020.
Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat yang bertempat di Lapangan Merdeka dengan personel apel terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK).
Turut hadir dalam penertiban APK ini Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution, Camat Medan Barat Rudy Faisal Lubis. Penertiban APK ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan se Kota Medan.
Setelah Apel, Tim Penertiban bergerak serentak untuk membersihkan seluruh APK Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ada di Kota Medan di seputaran Kecamatan Medan Barat dan sekitarnya. Selanjutnya guna mendukung penertiban APK jenis baliho, diputuskan untuk menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Dengan demikian seluruh APK dalam bentuk baliho paslon 1 maupun 2 yang selama ini terpasang dapat terjangkau dan dibersihkan.
Dikatakan Asmum, pada hari ini dilakukannya penertiban APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 1 dan nomor 2. Ada 2 tempat yang dilakukan penertiban secara simbolis hari ini yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Palang Merah. Kepada tim yang akan melakukan penertiban, Asmum berharap agar dapat berkomunikasi dengan masing-masing tim kampanye dan juga melakukan penertiban secara persuasif, edukatif dan seadil-adilnya tidak diskriminatif.
"Jadi harapan kita kalau tidak tuntas hari ini, besok akan dilanjutkan. Sehingga dipastikan sesuai dengan pelaksanaan UUD yang berlaku bahwa APK itu harus kita turunkan seperti yang disampaikan Bawaslu Kota Medan. Hari ini hanya 2 titik saja, tapi tepat pukul 24.00 ini seluruh kecamatan dengan serentak secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap APK," jelasnya.
Usai memimpin apel, Asmum Setda Kota Medan menyaksikan penertiban sejumlah APK kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah titik, seperti alat peraga kampanye yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Palang Merah. Dalam penertiban ini berlangsung lancar dan tim tidak menghadapi kesulitan.(hot/rd)