Notification

×

Iklan

Iklan




Di-PHK Sepihak, Karyawan Swalayan Ngadu ke DPRD Medan

27 Januari 2021

 

Medan,DP News

Seorang karyawan swalayan di Jalan Marelan Pasar 5 mengadukan nasibnya ke Komisi 2 DPRD Medan  terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak. Marelan ,Rabu (27/1).

Eni Frasisca mengatakan selama bekerja dirinya tidak mendapatkan hak-hak normatif sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Namun secara sepihak dipecat tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.

“Selama bekerja aku tidak pernah mendapatkan hak hak normatif sebagai pekerja sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHK-pun gak mendapat pesangon, Dzholim kali pengusaha aku bang,” ungkapnya sedih.

Haris Kelana Damanik saat di wawancarai  mengatakan Komisi II DPRD Medan akan memanggil pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran hak normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasiska eks karyawan tersebut menjadi terkatung-katung.

“Kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Haris Kelana Damanik.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |