Medan,DP News
Izin apartemen 'disulap' menjadi hotel sehingga Komisi IV DPRD Medan desak Pemko Medan melalui dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC). Pihak pengelola dituding melakukan akal akalan terkait izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.
Perubahan fungsi dari apartemen ke hotel tanpa mengurus revisi IMB dan peruntukan,diperkirakan ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lolos dari sektor retribusi bangunan.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerjanya dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1). Pihak pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak tegas.
Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. Ikut dalam rapat mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni meaakili Waskita Karya Royalti, Lilyk mewakili Dinas Pariwisata, Ivan dan Ardhani mewakili Satpol PP, mewakili DPKPPR Arfan serta Rizka Irawan mewakili DPMTSP.
Sementara itu,anggota komisi lainnya Renville Napitupulu dan Sukamto menyoroti manipulasi izin untuk memperkecil retribusi.Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” kritik Renville.
Sama halnya dengan Antonius Devolis Tumanggor minta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen supaya mencari solusi terbaik dan tetap mengikuti aturan awal. “Pemilik apartemen dan pengelola supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perobahan izin supaya pihak TRC melakukan revisi izin peruntukan,” sebut Antonius.
Berbeda dengan Dame Duma Sari Hutagalung, menyoroti dan menyayangkan tindakan pihak TRC yang melakukan perubahan apartemen jadi Hotel. Dame menyarankan agar pihak TRC mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen.
Sementara perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan Affan mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.
Dalam rapat, mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan. (Rd)