Notification

×

Iklan

Iklan




33 Sengketa Pilkada Dihentikan,Sumut: Asahan,Nias dan Medan

16 Februari 2021

Jakarta,DP News

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 pada Senin (15/2).

Artinya, semua permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Amar putusan tidak dapat diterima," ucap juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

Sejumlah pemohon juga tidak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Berikut daftar 33 perkara yang tak diterima MK:

14 perkara di sesi 1

1. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (tidak mempunyai kedudukan hukum)

2. Purworejo, Jawa Tengah (melewati tenggang waktu)

3. Mamberamo Raya, Papua (3 perkara dengan rincian melebihi tenggang waktu di dua perkara dan satu permohonan gugur)

4. Padang Pariaman, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)

5. Sijunjung, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)

6. Pangkajene Kepulauan Sulsel (tidak dapat diterima)

7. Bengkulu Selatan (permohonan dicabut)

8. Luwu Utara Sulsel (melewati tenggang waktu)

9. Bulukumba Sulsel (permohonan dicabut)

10. Halmahera Timur, Mauluku Utara (2 perkara melewati tenggang waktu)

11. Pandeglang, Banten (melewati tenggang waktu)

8 perkara di sesi 2

1. Kota Bandar Lampung (permohonan dicabut)

2. Kota Medan, Sumatera Utara (pemohon dan kuasa tidak hadir)

3. Lampung Selatan (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

4. Pangandaran, Jawa Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

5. Nias, Sumatera Utara (permohonan dicabut)

6. Asahan, Sumatera Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

7. Rokan Hilir, Riau (permohonan dicabut).

11 perkara di sesi 3

1. Sigi, Sulteng (permohonan dicabut)

2. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

3. Bone Bolango, Gorontalo (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

4. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

5. Waropen, Papua (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

6. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

7. Tidore Kepulauan, Maluku Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

8. Banyuwangi, Jawa Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

9. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yang telah selesai diperiksa. Total 33 putusan akan dibacakan dalam sidang pada hari ini, Senin, 15 februari. 

Secara keseluruhan, ada 100 perkara perselisihan hasil pilkada yang putusan dan ketetapannya akan dibacakan selama 3 hari pada 15 hingga 17 Februari. Kabag Humas Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan ketetapan bagi pemohon yang mencabut permohonan akan dibacakan oleh hakim MA. Adapun untuk perkara yang tidak dapat diterima, putusan akan dibacakan hakim MK. Selain itu, ada 32 sidang perkara permohonan perselisihan hasil pilkada yang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Dari daftar sengketa tersebut,untuk Sumatera Utara masih 3 sengketa yang putus yakni Asahan,Nias dan Medan(.CNNIndonesia/rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |