Medan,DP News
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, SE,MM menilai Surat Edaran tentang honorarium PHL Pemko Medan Tahun 2021 menilai terlalu dipaksakan. Sebab, dalam mengeluarkan dan memutuskan jumlah nominal honorarium PHL tersebut, Pemko dinilai hanya mengacu kepada beban APBD Tahun 2021 akibat Pandemi Covid-19, sementara kebijakan tersebut tanpa memikirkan kondisi beban ekonomi para PHL yang terjadi saat ini yang juga dampak dari adanya pandemi COVID-19 yang terjadi.
Ihwan meminta agar Pemko Medan kembali mempertimbangkan surat edaran tentang honorarium PHL tersebut demi kemanusiaan dan agar disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.
" Saya kira, semua OPD-OPD sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional mereka. Bagaimana para PHL mampu bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang diperhatikan, ini seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,"ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Rabu (17/2).
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Honorarium PHL tahun 2021 sebesar Rp.3.000.000 setelah dipotong BPJS Naker sebesar Rp.187.200 dan BPJS Nakes sebesar Rp.150.000 sehingga, para pegawai PHL hanya mendapat honorarium untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.662.800.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dampak dari Pandemi Covid-19 yang terjadi, memang beban APBD kota Medan besar. " Namun perlu juga dipertimbangkan rasa kemanusiaan, jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, masyarakat jadi di korbankan,"tegas Ihwan.
Sementara itu, sebelumnya, Selasa (16/2) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wirya saat ditemui mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (UMK).
Diterangkan Wirya, faktor pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain keterbatasan APBD Medan tahun 2021 akibat adanya pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahun nya yang akan memberatkan APBD, Pegawai Harian Lepas (PHL) merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga, dalam penentuan penggajiannya dapat disetarakan dengan gaji pokok II/a yaitu sebesar Rp.2.022.200.
Dan gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 untuk Golongan II yaitu sebesar Rp.1.960.000- Rp 2.843.900 dan berdasarkan Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 di sebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat, Upah Minimum Sumatera Utara sebesar Rp.2.449.500,-.
Tambahnya lagi, bahwa dalam APBD TA.2021 telah disahkan honorarium PHL sebesar tiga juta rupiah."
"Kalau kenaikan gaji PHL setiap tahunnya mengikuti UMK maka, bisa bangkrut Pemko Medan ini,"kata Wirya.
PHL 151
Menyinggung 151 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan yang digaji hanya 103 PHL ,Sekda Medan dengan nada sedikit keras mengatakan diluar dari 103 PHL itu bukan tanggungjawab Pemko.
" Kebutuhan tenaga PHL itu tergantung apa yang di kerjakan. Kalau tidak dibutuhkan melebihi yang sudah ada, kenapa diterima. Sejak dua tahun yang lalu sudah 103 PHL yang dibutuhkan. Kami sudah analisis itu," jelas Wirya.
Wirya malah menganggap Kadis Pertanian dan Perikanan hanya menambah PHL tanpa berdasarkan pertimbangan kebutuhan di OPD yang dipimpinnya. Sayangnya, dari semua keterangan yang didapat wartawan melalui Sekda, terkait tidak diterima nya usulan gaji ke 48 tenaga PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang telah di diparipurnakan melalui APBD lantaran adanya hasil evaluasi dari gubernur terntang PHL seperti yang diterangkan Kepala Bappeda, Kepala Keuangan dan Asset dan BKD Pemko Medan.(rd)