Notification

×

Iklan

Iklan




Masa Jabatan Akhyar Berakhir Rabu: Wiriya Alrahman,Plh Walikota Medan

15 Februari 2021

Medan,DP News

Masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan bakal berakhir Rabu lusa.Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Medan maka Sekda Medan Wiriya Alrahman akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan.

Akhyar dilantik Walikota Medan defenitif Kamis lalu dan masa jabatan berakhir 17 Februari lusa.Sementara itu,Walikota dan Wakil Walikota Medan hasil Pilkada 2020 belum bisa dilantik meninggu adanya putusan tentang gugatan hasil Pilkada di MK.

"Kalau Pak Akhyar itu kan habis masa, nggak bisa nambah lagi. Untuk menantikan pelantikan Pj (penanggungjawab wali kota) kan ada proses, makanya Plh-nya Sekda-nya," kata Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sabrina di Medan, Senin (15/2) seperti dikutip dari detik.com.

Sabrina mengatakan Wiriya akan menjadi Plh Wali Kota sampai surat keputusan tentang Pj Wali Kota Medan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Surat usulan untuk Pj wali kota itu sendiri sudah dikirim ke Jakarta.

Untuk jabatan Plh, kata Sabrina, akan ditunjuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut. Saat ini pihaknya sedang memproses surat tersebut.

"Kalau Plh dari Gubernur. Sekarang sedang kami proses, Sekda itu, tadi sudah saya paraf," ujarnya.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016 lalu.

Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bakal berakhir pada 17 Februari 2021.

Akhyar Nasution kemudian dilantik menjadi Wali Kota Medan defenitif pada Kamis (11/2). Akhyar menjadi Wali Kota definitif usai Dzulmi Eldin dipecat karena terjerat kasus korupsi.

Sementara itu,Pilkada Medan dimenangkan pasangan Bobby Nasution- Aulia Rahman.Penetapan pasangan walikota-wakil walikota terpilih akan dilaksanakan KPU Kota Medan usai MK memutuskan hasil perkara hasil Pilkada.(detik.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |