Medan,DP News
Komisi IV DPRD Medan ngotot memperjuangkan nasib 52 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan.Buktinya,Senin(7/2) besok Sekda Medan Ir Wiriya Al-rahman,Kepala Bappeda Ir Irwan Ritonga,Kepala BPKAD T Sofyan dan Kadis PP Ir M Irsyad Marbun dipanggil RDP membahas tertundanya pembayaran gaji tambahan 52 PHL(seperti tertulis dalam jadwal Komisi IV,red) tersebut.
Antonius D Tumanggor,S.Sos,Minggu (7/2) kepada wartawan di Sopo Restorasi Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli mengatakan pembahasan dalam RDP dijadwalkan Senin besok dengan mengundang Sekda Medan dan pejabat teknis terkait.
"Dijadwalkan Senin kita RDP-kan"ujar Antonius sambil menunjukkan jadwal Komisi IV.
Menurutnya,dari RDP sebelumnya antara Bappeda, Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang pernah di lakukan saat pengusulan untuk anggaran tahun 2021, telah sepakat dan menerima untuk di APBD 2021 gaji PHL di dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan dimasukkan dalam anggaran, karena dinas tersebut sangat membutuhkan tenaga PHL dalam meningkatkan program kerja untuk di tempatkan pada 5 UPT di dinas tersebut.
Selanjutnya, terang Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan ini lagi, hasil rapat RDP di Komisi IV juga telah di bawa pada rapat badan anggaran dan telah di setujui oleh Ketua DPRD kota Medan, untuk dibawakan pada Sidang Paripurna pengesahan RAPBD 2021.
" Dimana saat itu, Plt.Walikota, Sekda dan OPD lainnya termasuk seluruh anggota DPRD kota Medan juga hadir. Namun, kita sangat heran kan, kenapa setelah usulan yang telah di setujui melalui paripurna, ketika berada di Pemko Medan, malah mentah. Ini kan aneh. Kita selaku anggota DPRD Kota Medan juga merasa tidak di hargai atau kasarnya telah dilecehkan. Itukan kita rapat bukan masin-main, apalagi tentang pembahasan anggaran yang di usulkan masing-masing OPD di konterpart komisi IV,"terang Antonius, Minggu (7/2)..
Menurut Antonius D Tumanggor, Pemko seharusnya mendukung program yang sifatnya dapat menyentuh masyarakat secara langsung. Dinas Pertanian dan Perikanan Medan bukan mengusulkan PHL tanpa ada alasan seolah usulan kadis dianggap sebagai pemborosan.
Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya menggalakkan bagaimana masyarakat dapat bertahan di tengah kondisi Pandemi COVID-19 yag sampai saat ini belum dapat di hilangkan dari muka bumi. Masalah kesulitan ekonomi dampak pandemi COVID-19 telah menyentuh seluruh kehidupan warga masyarakat terutama di kota Medan. Kemana peran pemko Medan selaku pemimpin di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
Untuk itu, tentunya Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sangat membutuhkan tenaga untuk melakukan penyuluhan dan bimbingan termasuk di 5 UPT pada dinas itu, ini seharusnya yang menjadi pertimbangan oleh Pemko Medan, jangan di artikan terlalu berlebihan,"sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim,SE mengatakan bahwa usulan penambahan gaji PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Medan sudah melalui proses dan sudah di paripurna dan tidak terlalu masalah karena hanya Rp1,5 M saja untuk satu tahun.
"Jadi prosesnya sudah dilakukan. Lagi pula anggarannya kan sudah ada, dan 52 PHL itu kan tidak banyak. Pemko seharusnya tidak perlu memperlambat. Dengan adanya penambahan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja para PHL di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan, sehingga program-program yang menyentuh masyarakat dapat dijalankan.(rd)