Medan,DP News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Ihwan Ritonga,SE.,MM menilai pembangunan kembali bangunan di Jalan A Yani,depan Gedung Warenhuis menunjukkan ketidakpedulian terhadap bangunan-bangunan tua yang menjadi bagian dari Cagar Budaya di Kota Medan.
Bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, Kesawan merupakan bangunan yang sudah berusia di atas 50 tahun. “Kemungkinan oleh pemilik di jual ke seseorang, namun seharusnya, bangunan tersebut bukan malah dihancurkan dan dibangun kembali dengan bangunan yang baru apalagi tanpa IMB.Arsitektur bangunan awal diketahui memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari peninggalan Belanda, di daerah itu saya melihat sangat banyak bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Karena berada di dekat bangunan Cagar Budaya yakni Warenhuis,” kata politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Kamis (11/2).
Dikatakan lagi, Pemko Medan selaku pemegang penuh hak atas bangunan-bangunan yang menjadi cagar budaya, semestinya mampu mendata semua bangunan dan menjadikan asset yang merupakan bagian dari cagar budaya, dengan memberikan intensif kepada pemilik bangunan untuk perawatan gedung.
Jika Pemko Medan tidak tegas menindaklanjuti masalah pembongkar bangunan tua yang telah di bangun dengan bangunan baru itupun tanpa IMB, Ihwan Ritonga menghawatirkan, akan banyak lagi bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah akan di bongkar dan di ganti dengan bangunan baru. Ini terjadi karena Pemko Medan termasuk OPD terkait lemah dalam pengawasan,”terangnya.
"Kita berharap segera Walikota Medan melakukan evaluasi terhadap Kinerja Dinas Kebudayaan Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas PMPTSP Kota Medan, Camat dan Lurah yang dianggap lalai, dengan melakukan pembiaran sampai bangunan saat ini di ketahui sudah mau selesai namun tidak ada memiliki IMB. Harusnya sejak awal dinas terkait melakukan penindakan, bukan seakan lempar tangungjawab,” terangnya.(rd)