Jakarta,DP News
Aturan baru dikeluarkan pihak Kepolisian RI.Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yanh harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6).
Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com
[18/6 15.07] Pangihutan Sirumapea: Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya Bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000.(kompas.com/rd)