Jakarta,DP News
Harta kekayaan calon hakim agung Artha Theresia Silalahi mengalami peningkatan drastis dalam tiga tahun terakhir. Artha pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hingga hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Artha melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp416 juta dalam laporan tahun 2017. Saat itu ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Sementara dalam laporan tahun 2020, saat ia menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harta kekayaan Artha melonjak mencapai Rp43,4 miliar.
Artha melaporkan kepemilikan 35 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Bojonegoro, hingga Australia. Nilai total tanah dan bangunan mencapai Rp30.244.248.000.
"Bangunan di negara Australia, hasil sendiri Rp5.290.210.000," demikian dikutip dari laporan harta kekayaan Artha yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mencantumkan kepemilikan alat dan transportasi senilai Rp1.511.000.000. Terdiri dari:
1. Mobil Mercedez Benz Sedan E300 Tahun 2010, hasil sendiri, Rp285 juta.
2. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2011, hasil sendiri, Rp213 juta.
3. Mobil Toyota Crown Sedan Tahun 2002, hasil sendiri, Rp80 juta.
4. Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2011, hasil sendiri, Rp320 juta.
5. Mobil Toyota Xtrail SUV Tahun 2015, hasil sendiri, Rp185 juta.
6. Mobil Honda BRV Sedan Tahun 2017, hasil sendiri, Rp183 juta.
7. Mobil Mazda Sedan CX5 Tahun 2015, hasil sendiri, Rp245 juta.
Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dilaporkan Artha senilai Rp313,3 juta, surat berharga Rp615.844.000, serta kas dan setara kas Rp10.754.782.529.
"Total harta kekayaan Rp43.439.174.529," sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.
Artha termasuk ke dalam 24 peserta seleksi calon hakim agung 2021 yang mengikuti tahapan wawancara di Komisi Yudisial (KY). Ia mendapat giliran di hari pertama wawancara, Selasa 3 Agustus 2021.
Di hari pertama pelaksanaan wawancara, pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak calon hakim agung termasuk harta kekayaan dilaksanakan secara tertutup. Publik tidak mengetahui jawaban dari setiap calon.
Hal itu sempat mendapat kritik Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari sejumlah organisasi atau lembaga. Usai dikritik, KY lantas melaksanakan pendalaman profil calon hakim agung sejak hari kedua pelaksanaan wawancara.(CNNIndonesia/rd).