Asahan,DP News
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK memaparkan saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus perjudian dengan ancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kasus perjudian tembak burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja diungkap Polres Asahan 10 Agustus lalu dan berhasil mengamankan operator mesin berinisial S (18) warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Sebelumnya,27 Juli lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian togel online dengan tersangka Y alias J (34) warga Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Asahan,Jumat(13/8).
Ditambahkan AKBP Putu Yudha Prawira,pihaknya juga berhasil menggrebek 14 orang dari salah satu hotel di Kisaran,Sabtu(7/8) lalu.(rd)