Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor: Kenapa Revitalisasi Terminal Amplas Tidak Urus IMB....

20 September 2021

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan pertanyakan revitalisasi terminal Amplas yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi sudah berjalan 30 persen namun lolos dari pengawasan dan penindakan.

Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin mengakui revitalisasi Terminal Amplas belum memiliki IMB.

Sorotan tajampun disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius D Tumanggor dengan nada bertanya kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan.Apa memang tidak perlu miliki izin.Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang.Bahkan bila berlanjut dibangun,bangunan pun dibongkar.

“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.

Ketika salah seorang anggota dewan Renville Napitupulu mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhuhungan?. Basyaruddin menyebut belum bisa menjawab. “Nanti bisa kami jelaskan lagi, dan bisa melalui tertulis,” tandas Basyaruddin yang mengundang keheranan dewan lainya. “Dimana fungsi pengawasan,” timpal dewan lainnya.

Menurut anggota dewan Hendra DS, pemgurusan SIMB sangat perlu. Selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan.

Rapat pembahasan P APBD Tahun 2021 dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan dihadiri Hendra DS, Renville Napitupulu, Daniel Pinem, Edi Eka Suranta Meliala, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari Nasution, David Roni Ganda Sinaga, Syaiful Ramadhan dan Antonius Tumanggor,Senin(20/9).(rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |