Notification

×

Iklan

Iklan




Buntut 'Pergeseran' 11 Pejabat: 2 Non Job, 7 Jabatan Kosong dan 3 Bakal Pensiun...

30 September 2021

Medan,DP News

Buntut 'pergeseran' 11 pejabat eselon II membuat 2 pejabat non job yakni  Khairunnisa,SE,MM (sebelumnya Kadis Perempuan) dan Syarif Armansyah (sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup).Dan juga membuat 7 jabatan kosong antara lain Kadis PU,Kadis  Pendidikan,Kadis Sosial,Kadis Koperasi dan UMKM,Kakan Satpol PP,Staf Ahli,Kaban Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara itu,dengan bertambah jabatan kosong tersebut maka total jabatan kosong sampai sekarang menjadi 9 menyusul Kadis PMPTSP dan  Sekretaris DPRD yang masih dijabat Pelaksana Tugas(Plt).

Jumlah yang kosong bakal bertambah lagi karena sampai akhir tahun ada 3 mau pensiun yakni Kaban PPRD Suherman,Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Usma Polita dan Kadisnaker Hannalore Simanjuntak.

Dari website pemko medan tercantum ketiga pejabat tersebut kelahiran Tahun 1961 yang dari segi ketentuan masa pengabdian eselon II hingga usia 60 tahun.Ketiga pejabat tersebut pensiun September, Oktober dan Desember.

Berdasarkan catatan tersebut total yang kosong sampai akhir tahun ini 12 orang.

Sebagaimana diberitakan , Walikota Medan melantik 11 pejabat Pratama,Rabu(29/9) di kantor walikota.

Ada pun kesebelas pejabat yang dilantik yakni HM Sofyan menjadi Asisten Pemerintahan, Pulungan Harahap sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora), T Ahmad Sofyan menjadi Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Adlan menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Zulfansyah Ali Syahputra sebagai Kadis Lingkungan Hidup, Sulaiman Harahap menjadi Inspektur Kota Medan.

Selanjutnya,  Arjuna Sembiring dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, HM Husni menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syarifuddin Irsan Dongoran menjadi Kadis Kebersihan dan Pertamaman, Edliaty menjadi Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Endar Sutan Lubis sebagai Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |