Notification

×

Iklan

Iklan




Ditnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg

10 September 2021

Medan, DP News 

Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Jum'at (10/9)

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama G,warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari  informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka G dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni. 

"Dari keterangan tersangka G ,barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya,Sabtu (11/9).

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka G mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya.Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. ( T. S )

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |