Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Bupati Labusel Ditahan di Rutan Tanjung Gusta: Dugaan Korupsi DBH PBB...

19 September 2021

Medan,DP News

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Dilimpahkannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9).

"Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," katanya. 

Hadi mengungkapkan, penahanan tersangka merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

"Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," ungkapnya. 

Hadi menerangkan, mantan Bupati Labusel WAT terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar

"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya.( T. H )

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |