Notification

×

Iklan

Iklan




Sudah 83.767 Penerima Vaksin di Samosir: Posisi Kedua di Sumut

17 September 2021

Samosir,DP News

Data yang dihimpun dari Satgas, hingga Kamis (16/9), Samosir telah melaksanakan vaksinasi kepada  83.767 penerima manfaat dengan rincian dosis 1 (40.837) dan dosis 1+2 (42.930) dengan persediaan vaksin 49.476 dosis.

Dengan demikian,Samosir mencapai 77 persen vaksinasi dan berada pada posisi kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.

Data ini diungkap Presiden RI pada acara arahan  tentang Vaksinasi Covid-19 kepada Forkopimda se-Sumatera Utara di Medan yang di sampaikan secara tatap muka dan tatap maya  Kamis (16/9).

Sementara itu,bupati menyampaikan Samosir kembali mendapat pasokan 20 ribu dosis vaksin dan  informasi yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Samosir, vaksin dimaksud telah tiba di Kabupaten Samosir pada hari yang sama untuk kemudian didistribusikan ke seluruh Puskemas di setiap kecamatan untuk ditindaklanjuti.

Percepatan vaksinasi, tambah Bupati, dimaksudkan dalam upaya pencapaian herd immunity (kekebalan komunal). 

Untuk itu,bupati menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dalam melakukan vaksinasi dan membuat Samosir pada posisi kedua tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Untuk tindak lanjut, Bupati meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan seluruh jajaran Pemkab Samosir untuk menyegerakan akselerasi vaksinasi ini. 

Segera sebelum pasokan vaksin habis,bupati akan menginstruksikan Satgas melalui Dinas Kesehatan Samosir berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mendapatkan pasokan vaksin lanjutan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo,Jumat (17/9). 

Bupati mengimbau seluruh masyarakat Samosir agar tetap melakukan protokol kesehatan selama pandemi ini dan tetap mengikuti jadwal vaksinasi yang dikeluarkan oleh Satgas melalui Puskesmas di setiap kecamatan. 

Selain itu, Bupati juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi PPKM Level 3 sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Samosir Nomor 9 Tahun 2021.( ml/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |