Foto: Arist Merdeka Sirait/Dok
Medan,DP News
Kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana luar biasa. Oleh sebab itu segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani segera, cepat dan luar biasa.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (15/10) saat dimintai tanggapannya terkait penolakan laporan kasus dugaan pencabulan anak di Polsek Medan Kota.
Dikatakan Arist bahwa berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, kejahatan seksual merupakan tindak pidana luar biasa.
Oleh karenanya, tegas Arist bahwa penolakan Polsek Medan Kota atas kasus ini merupakan gagal paham terhadap penerapan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.
"Jajaran Polsek Medan Kota sebagai polisi tahu persis bahwa ancaman pidananya lebih dari 10 tahun, oleh sebab itu tak pantaslah kasus ini ditolak dan disarankan untuk dimediasi dan damai," ujarnya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sangat mengapresiasi tindakan Polrestabes Medan yang langsung tanggap menerima dan menangani laporan orangtua korban.
Namun Arist mendesak agar Polrestabes Medan segera menangkap pelaku untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.
"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan pelaku," desak Arist. (Rd)