Notification

×

Iklan

Iklan




Diduga Pakai SK Bodong: Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Bakal Diberhentikan....

13 Oktober 2021

Asahan,DP News

Sekretaris BKD Kabupaten Asahan, Sutiono, SH, selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID)  mengatakan, hasil rapat tim penilai hukuman disiplin bersidang kemarin telah mengambil keputusan bahwa akan ditindaklanjuti dengan cara pemberhentian kepada kedua oknum ASN yang bermasalah.

Selain bakal diberhentikan,wartawan bertanya apakah tindakan Bupati Asahan selain pemberhentian,akan dilanjutkan melaporkan kasus ini ke APH atau bagaimana Pak Sekretaris.

Selanjutnya belum tau bang, balas Sutiono singkat melalui WhatsApp saat dikonfirmasi,Rabu(13/10).

Masalah dugaan SK bodong ini menjadi pembicaraan hangat berbagai kalangan masyarakat misalnya praktisi hukum Tumpak Nainggolan, SH.

Menurutnya, perbuatan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Asahan diduga menggunakan SK ASN bodong bisa dikenakan ancaman pemberhentian.Selain diberhentikan,gaji yang diterima kedua oknum ASN selama ini wajib dikembalikan ke negara. 

Selain di-aanklacht (diadukan) ke delict pasal 263 atau 266 KUH Pidana. Ya, segala fasilitas hak-hak yang bersangkutan dengan kepegawaiannya dihentikan,kata Tumpak saat diminta tanggapannya di Kisaran

Lebih lanjut,kenapa kedua oknum ASN harus  diberhentian dan wajib mengembalikan keuangan negara tersebut ,secara ketentuan hukum pidana kata Tumpak, hal ini dilakukan supaya yang lainnya tidak berani mengulanginya kembali di kemudian hari. Supaya ada efek jera, hanya saja dengan adanya pengembalian, ya ada anasir-anasir yang meringankan si pelaku, katanya.

Sementara itu,B Sitompul (58) dan Edo Banjarnahor  minta agar kasus dua oknum ASN tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,kasus 2 oknum ASN di Asahan yang diduga menggunakan SK bodong mencuat dan sudah ditangani Tim Penilai Hukuman Disiplin Pemkab Asahan.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |