Medan,DP News
Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kegiatan rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut,Selasa ( 2/11)
Pemusnahan barang bukti ini di laksanakan pada jam 09.00 WIB dan tampak hadir Perwakilan dari Kejati Sumut, Bidang Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bidang Humas Polda Sumut, perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Juli - Oktober dengan 19 kasus untuk 32 tersangka dimana 41 orang laki-laki dan seorang perempuan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram.(TS)