Foto/Istimewa |
Kebijakan baru di Tahun 2022 ini,mulai hari ini,Senin(3/1), Dinas ini Dukcapil Medan tidak mengenal istilah denda administrasi keterlambatan urusan.Sega bentuk denda administrasi keterlambatan urusan kependudukan dihapuskan.
Hal ini sebagai salah satu wujud meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendukung penerapan Perwal No 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2021. Selama ini denda administrasi diberlakukan untuk keterlambatan pengurusan akte kelahiran Rp10 ribu,akte kematian Rp5.000 dan akte perkawinan Rp30 ribu.Sejak 3 Januari denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan tersebut dihapuskan.
Diharapkan dengan penghapusan denda tersebut masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.Juga membantu mengurangi beban masyarakat.
Selain itu, katanya tahun ini akan dioperasikan pelayanan keliling di 21 kecamatan dengan mengerahkan kenderaan roda dua dengan konsep 'jemput bola' ke rumah warga yang karena keterbatasan tidak bisa langsung datang mengurus Adminduk.
Juga akan diberlakukan pengurusan Adminduk cukup datang ke kelurahan saja namun tahap pertama masih terbatas di 40 kelurahan.
Sejumlah warga yang dimintai tanggapannya mengaku kebijakan 'jemput bola' tersebut sangat membantu bagi warga yang punya keterbatasan misalnya para lansia.Sebaiknya lebih disosialisasikan agar warga dapat memanfaatkannya secara maksimal,ujar Frida dan Ramlan,Senin(3/1).
Sementara itu,hari ini merupakan hari pertama bertugas Baginda sebagai Kadis Dukcapil usai dilantik Walikota Medan M Bobby Afif Nasution,Jumat lalu.(tim/rd)