Foto: Minyak Goreng Dalam Jumlah Besar Ditemukan di 3 Gudang di Tanjung Morawa Deliserdang/Poldasu |
Menyusul ditemukannya tumpukan minyak goreng kemasan dengan 3 gudang besar, Poldasu akan memanggil pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,Senin(21)2) nanti.
"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak.Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses," tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Sabtu(19/2).
Sebagaimana diketahui,Jumat (18/2) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Ketiga gudang yang didatangi itu di Jalan Industri,Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi, membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
"Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," katanya.
John mengungkapkan ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian,minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkapnya
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.
John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko.Untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ujar Jhon Nababan
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Untuk itu,dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,"ujarnya.(TS)