Foto: Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPRD Sumut,Rabu(23/2)/Tums |
Ratusan buruh unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut,Rabu (23/02) terkait Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 dimana aturannya menyebutkan, uang JHT buruh hanya dapat diambil setelah buruh berusia 56 tahun yang akan mulai diberlakukan pada bulan Mei mendatang.
Permenaker tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan masih berlaku.
Para buruh menuntut bahwa JHT itu adalah uang buruh, tidak ada uang pemerintah atau uang Ida Fauziah sebagai Menaker. Dan saat ini, dana JHT sudah berubah prinsip menjadi tabungan sosial yang dapat diambil sesuai kebutuhan karena sudah ada Jaminan Pensiun atau JP yang mengcover JHT buruh,” tegas orator dalam orasinya seraya mendesak Permenaker itu segera dicabut.
Selain itu,mereka juga mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Delegasi buruh pun diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Nasution, beserta anggota diantaranya Sugianto Makmur, Thomas Dachi, dan Tuahman Purba.
mengatakan akan menyampaikan tuntutan ABSM ke pemerintah pusat sebab kewenangan itu ada di pusat.(rd)