Notification

×

Iklan

Iklan




Reklame Bermasalah Segera Dibongkar,Aulia: Kapoldasu Mendukung...

31 Maret 2022


Medan,DP News

Reklame 'raksasa' yang bermasalah dan melanggar estetika segera dibongkar  namun diberi tenggang waktu 3x24 jam bagi perusahaan untuk membongkar sendiri.            

Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu akan disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak juga dilakukan, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar.

“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan banyak yang tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, kita tertibkan,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3).

Pemko Medan ingin pendirian papan reklame harus rapi. Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkapnya, pendirian papan reklame banyak yang tumpang tindih akibat persaingan kurang sehat sehingga sangat mengganggu estetika kota.

Selain itu, kata Aulia, Wali Kota butuh dana yang besar untuk membangun Kota Medan.Salah satu kontribusi yang besar untuk mendukung pembangunan yang dijalankan Pemko Medan berasal dari pajak reklame,” ungkapnya seraya mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising yang hadir agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin karena akan dibongkar sehingga akan merugikan mereka sendiri.

Apalagi, kata Aulia, Wali Kota dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menyatakan siap mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik itu tanpa izin maupun pendiriannya yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. 

“Kita segera surati pengusaha advertising yang papan reklamenya bermasalah. Mereka kita beri waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Apabila tidak juga dilakukan, langsung kita bongkar,” tegasnya.

Dari data tersebut, bilangnya, pemilik papan reklame yang bermasalah langsung disurati. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolda Sumut. Kita tidak akan mundur, kita segera merapikan Kota Medan dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.

Mencegah dilakukannya pembongkaran, Aulia minta kepada seluruh pengusaha advertising untuk mengurus izin terlebih dahulu. 

“Begitu menerima izin, barulah papan reklame didirikan. Melalui OPD terkait, kita akan berupaya mempermudah perizinan. Apabila ada persyaratan yang kurang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus secepatnya menyampaikan kepada pengusaha advertising untuk dilengkapi.Di samping itu Dinas PMPTSP juga diminta untuk mempercepat proses perizinan.

Di hadapan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut M Hasan Pulungan dan sejumlah pengusaha advertising yang hadir, diantaranya dari ACC Advertising, PT Star Indonesia, PT ODY Lestari, PT Pelangi Advertising serta PT Multigrafindo, Aulia kemudian  mengintruksikan Kabag Tapem untuk meminta kepada Camat dan Lurah ikut serta melihat dan mengetahui pemasangan reklame yang dilakukan oleh pengusaha advertising agar tidak menyalahi aturan dan menghindari tidak adanya temuan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |