Foto: RDP Komisi III DPRD Medan Dengan Dinas PMPTSP,Senin(4/4)/Tums |
RDP Komisi III DPRD Medan bersama Dinas PMPTSP), Komisi III DPRD Medan membagas program triwulan TA 2022,Senin (4/4).Kadis DPMPTSP Ferry Ihcsan mengatakan untuk triwulan 1 ini, capai sudah 18,8 persen dan dari penerimaan Retribusi IMB Rp 6,6 Miliar.
Belanja fisik katanya sudah dilakukan pengadaan komputer,sudah 100 persen dan untuk ATK, sedang dalam proses pengadaan.
Mengenai IMB namanya akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). " Ini sesuai PP No.16 tahu 2021.Dan sebelum PBG ini diberlakukan, akan di proses dalam Permohonan Pelayanan Kota (PRK). Sedangkan retribusinya, kita masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat untuk mengutip melalui aplikasi IMB," imbuhnya.
Edward Hutabarat dalam RDP ini meminta kejelasan atas tunggakkan yang masih ditinggalkan oleh pemohon retribusi IMB. "Bagaimana itu, karena IMB akan berubah kepada PBG," tukasnya heran.
Menjawab hal tersebut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menagih tunggakkan IMB tersebut, kepada pihak pemohon.Nantinya, saat penagihan biaya tunggakkan retribusi IMB itu, kita akan menggandeng aparat hukum," jelasnya.
Hedri Duin menyoroti, semasa pejabat yang lama, ada sekitar 500 perizinan IMB yang tertunda.Apakah dengan beralihnya IMB ke PBG, izin yang tertunda itu hilang. Dan berapa lama proses yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus IMB tersebut. Kemudian, tolong jelaskan sampai dimana wewenang Komisi III didalam pengawasan IMB, ujarnya.
Kembali Ferry menjelaskan, bahwa 500 perizinan IMB yang tertunda tersebut, saat ini sudah berkurang menjadi 400 perizinan.
Hadir dalam RDP tersebut, M.Afri Rizki Lubis (Ketua Komisi 3), Abdul Rahman Nasution, Edward Hutabarat, Rudiawan Sitorus , Irwansyah S.Ag, Netti Yuniati Siregar, Hendri Duin.(TS/rd)