Foto: Pengosongan Eks Gedung Parkir |
Akhirnya,lahan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian Kelurahan Aur,Medan Maimun, Sabtu (2/4) dikosongkan walau sempat terjadi perlawanan dari pihak yang menguasai lahan.
Setelah dikosongkan, kemudian Tim Pemko Medan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra M Sofyan menyegel eks gedung parkir tersebut. Lahan seluas 1.767 berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir tersebut adalah HPL milik Pemko Medan.
Tim Pemko Medan menurunkan sejumlah personil yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K dan BPKAD serta jajaran Kecamatan Medan Maimun didukung bakat berat.
Sempat ada perlawanan kecil dari pihak yang menguasai gedung tersebut selama ini. Namun setelah diberi penjelasan terkait status gedung, Tim Pemko Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung tersebut.
Pimpinan Penertiban Aset Daerah, yang juga Aspem Muhammad Sofyan mengungkapkan bahwa lahan eks gedung parkir Perisai Plaza sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 3/ Aur. Hari ini kita lakukan pengosongan dari pihak - pihak yang selam ini menguasai dan mengusahai gedung tersebut.
"Upaya- upaya Administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai tidak dapat mengosongkan gedung, sehingga kita lakukan penertiban dan pengambilalihan aset milik Pemko Medan," Kata Sofyan didampingi Kepala BPKAD Zulkarnain dan Kasat Pol PP Rakhmat Harahap.
Dijelaskan Sofyan, di awal penertiban tadi sempat ada perlawanan namun dapat dikendalikan setelah pihak yang menguasai gedung mendapat penjelasan terkait status lahan eks gedung parkir Perisai Plaza tersebut.
Sementara itu Kepala BKPAD Zulkarnain menjelaskan bahwa sesuai dengan sertifikat HPL No.3/ Aur, Lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemko Medan. Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemko Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
"Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut disepakati hak konsesi yang diberikan Pemko Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir pada tanggal 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung tersebut kembali milik Pemko Medan.
Namun saat Pemko Medan akan mengelola gedung diketahui ternyata gedung tersebut dikelola PT United Rope padahal Pemko Medan tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT United Rope," Jelasnya.
Zulkarnain menambahkan dalam tiga tahun terakhir, akibat HPL Pemko Medan atas tanah dan eks gedung parkir Perisai Plaza dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT United Rope tanpa melalui perjanjian apapun, Pemko Medan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis, bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD, tetapi tidak mengelolanya secara produktif.(rd)