Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Sabtu (9/4) di Poldasu/Tums |
LPSK apresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik oknum Bupati Langkat Non Aktif.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dengan dilakukannya penahanan delapan tersangka, tentunya bagaikan memberikan 'suntikan' booster kepada saksi dan korban
"Selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan itu", ujar Edwin usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng di Mapolda Sumut,Sabtu (9/4)
Edwin mengungkapkan bahwa upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan berani mengungkap perkara ini.
"LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan kami tentunya siap untuk peninjauan penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan", ujarnya.(TS)