Samosir,DP News
Keranjang Keramba Jaring Apung yang beroperasi di Danau Toba segera ditertibkan dan sekitar 775 petakan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir akan ditertibkan Tahun 2022.Penataan dan penertiban KJA 2022 merupakan lanjutan penataan tahun 2021 lalu untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung Tahun 2023.
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan SK Gubsu nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonase.
Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan bulan mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan.Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA.
Untuk mempercepat penertiban ini,Pj Sekda mewakili Bupati Samosir Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan, Andri P Limbong menjelaskan, jumlah keseluruhan KJA diwilayah perairan Kabupaten Samosir (pendataan 2021) sebanyak 2.796 petakan. Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompesasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini.Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.
Ditambahkan, bahwa KJA nantinya akan dialihkan ke kolam darat, dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk Tahun 2022 disediakan biaya Rp 3 M lebih.
Penertiban Tahap I akan dilaksanakan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak.(henry/r)