Foto: Simulasi KPU |
Pemerintah, DPR, dan KPU disebut telah membuat kesepakatan sementara untuk menaikkan honor petugas ad hoc Pemilu hingga tiga kali lipat pada 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PPP, Syamsurizal mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat konsinyering yang digelar para pemangku kebijakan Pemilu 2024 pada 13 Mei lalu.
"Kita pada acara konsinyering tempo hari menyepakati untuk petugas ad hoc itu karena kerjanya cukup berat kita sepakati untuk meningkatkan sebanyak tiga kali lipat dari biasanya," kata Syamsurizal kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5).
Dia mengatakan kenaikan tiga kali lipat tersebut terutama mengacu pada honor yang didapat para petugas ad hoc pada Pemilu 2019 sebelumnya.
Karena itu pula, ucap Syamsurizal, besaran anggaran Pemilu 2024 turut naik hingga tiga kali lipat dari semula di angka Rp25 triliun menjadi Rp76,6 triliun.
Petugas ad hoc umumnya merupakan petugas yang dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Mereka yang di bawah KPU seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan panitia yang membantu proses pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah lebih luas dari PPS.
Adapun mereka yang di bawah Bawaslu yakni Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Mereka berada di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
"Saya kira ini wajar karena bicara inflasi saja misal dulu Rp500 ribu bisa beli apa? Sekarang enggak bisa. Jadi wajar kita naiknya tiga kali lipat. Jadi wajar semua fraksi sepakat," kata dia.
Pemilu 2019
Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 lalu Honor PPK, PPS dan KPPS antara Rp500 tobu-Rp1. 850.000.Berikut rinciannya,
PPK
Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan(cnnindonesia/kompas.com/r)