Notification

×

Iklan

Iklan




Kejari Belawan dan Pemko Medan Selamatkan Uang Negara Rp1,9 M Dari Proyek Pembetonan Jalan Pancing I

25 Mei 2022

Medan, DP News                      

Sekitar Rp 1.961.259.236,75 uang negara berhasil diselamatkan berkat kolaborasi Pemko Medan dengan Kejari Belawan dan BPK RI Perwakilan Sumut terkait pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan.

Hal ini terungkap dari Penyerahan Laporan Temuan dari Kejari Belawan kepada Pemko Medan di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Rabu (25/5). Kejari Belawan Nusirwan Sahrul MM menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1.941.259.236,75  kepada Pemko Medan yang diterima Wakil Wali Kota H Aulia Rachman disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Aulia, keberhasilan penyelamatan uang negara ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan selama ini. 

Wali Kota, kata Aulia, selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran. 

Penyelamatan uang negara, jelas Aulia,  merupakan kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution. Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa) di Jalan Tembakau Deli Medan. Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswatanu SH MH kepada Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution pada 17 Maret 2021.

Terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp.1.941.259.236,75, jelas Nusirwan, tidak telepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Sebab, ungkapnya, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi timbulkan kerugian keuangan negara.

“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” terangnya.

Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan  tersebut menyerahkan Rp 20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp 1.941.259.236,75. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |