Foto: Dua Unut Bangunan di Kelurahan Helvetia Timur Diduga Belum Memiliki IMB, Sabtu(25/6) /Wan |
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius D Tumanggor mengatakan setiap bangunan baik rehab maupun bangunan baru harus mengurus IMB karena terkait dengan peruntukan lokasi dan retribusi bangunan.
Untuk itu,Antonius minta Dinas PMTSP dan Dinas PKP2R Medan dan Satpol PP turun ke dua lokasi meneliti bangunan yang diduga tidak memiliki IMB tersebut.Kita minta koordinasi pihak kecamatan, kelurahan dengan OPD terkait,ujar AntoniusAntonius, Sabtu(25/6).
Sebagaimana diketahui, dua unit bangunan di Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia diduga tidak memiliki IMB.Pihak Kelurahan Helvetia Timur pun mulai menyurati kedua bangunan perumahan tempat tinggal di Jalan Persatuan dan di Jalan Penampungan.
Lurah Helvetia Timur, Teguh saat di konfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya hanya mengetahui jika perumahan di Jalan Persatuan hanya rehab biasa.
"Kemarin saya dapat info dari Kepling hanya rehab biasa bang, memperbaiki yang rusak, namun ketika dicek kelokasi ternyata berbeda daanpenambahan luas dan tinggi bangunan,"ujar Teguh.
Lurah Helvetia Timur ini pun mengatakan sudah menyurati pemilik rumah agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.Saya harapkan bangunan itu dihentikan dulu sampai ada IMB nya,ujarnya.
Sementara Kadis PKPR Kota Medan, Endr Lubis saat dikonfirmasi via WA mengatakan akan menurunkan anggota nya untuk mengecek kelokasi di dua lokasi perumahan berbeda yang di duga tidak ada memiliki IMB.
"Trims Infonya, besok saya perintahkan anggota cek kelokasi,"tulis mantan Kadis Sosial ini melalui pesan WA pribadinya.(rd)