Foto: Gedung Kemensos/dok |
Berita terkait penganiayaan seorang bocah berusia 6 tahun viral dan beredar di kalangan masyarakat.Saat ini, ayah tiri yang diduga merupakan pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh pihak kepolisian sedangkan ibu kandung korban diminta wajib lapor setelah sempat ditahan selama 1x24 jam.
Tindak kekerasan yang dialami oleh ANP pada tanggal 20 Juni yang lalu sekitar sore hari itu mengakibatkan luka yang sangat mengkhawatirkan. Seperti benjolan dengan memar dikening persis bekas pukulan, dan lebam dibagian bawah mata sebelah kiri maupun kanan.
Selain itu, terdapat pula luka memerah yang terlihat sangat jelas seperti bekas cubitan di bagian dada dan bekas jeweran pada bagian telinga sebelah kiri.
Tampak juga seperti bekas cubitan berwarna hitam disepanjang kaki bagian paha hingga lutut serta luka memerah di bagian punggung. Bahkan kejadian tersebut mengakibatkan patah tulang pada tangan kirinya.
Dikutip dari website Kemensos menyebutkan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Bahagia di Medan gerak cepat menyikapi pemberitaan viral yang beredar di masyarakat terkait seorang anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh ayah tirinya di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
Warga sekitar mengaku sering mendengar suara tangisan seorang bocah dari dalam rumahnya.
"Kami sering denger dia nangis kayak suara dipukulin gitu, tapi asal ditanya anak itu ga pernah mau bilang kalau dipukulin sama bapak tirinya" ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah si korban.
Diketahui bahwa kedua orang tua kandung sang bocah telah bercerai pada Tahun 2020, dan ibu kandungnya menikah kembali di tahun yang sama dengan seorang lelaki pilihannya. Sedangkan ayah kandung si bocah meninggal dunia bulan Mei 2022 kemarin karena mengidap diabetes.
Sentra Bahagia Medan hadir untuk sang bocah dengan memberikan ATENSI berupa nutrisi yang disertai makanan tambahan. Selain itu tim juga melakukan asesmen awal, dan memberikan penguatan serta motivasi kepada korban maupun keluarga.
"InsyaAllah Kemensos siap memfasilitasi kebutuhan korban selama penanganan kesehatan fisik maupun mentalnya", ucap Raharjo selaku Kasubag Tata Usaha Sentra Bahagia Medan kepada keluarga.
"Insya Allah Kemensos siap memfasilitasi kebutuhan korban selama penanganan kesehatan fisik maupun mentalnya", ucap Raharjo selaku Kasubag Tata Usaha Sentra Bahagia Medan kepada keluarga.
Saat ini, ayah tiri yang merupakan pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan ibu kandung korban diminta wajib lapor setelah sempat ditahan selama 1x24 jam.(Kemensos/rd)