Foto: Polres Samosir Musnahkan 34.200 Gram Pohon Ganja, Selasa(21/6) di Halaman Mapolres Samosir/Hens |
Polres Samosir musnahkan barang bukti betupa 158 batang pohon lengkap dengan daunnya tanaman narkotika jenis ganja dengan berat netto 34.200 gram di Halaman Mako Polres Samosir,Selasa (21/5).
Menurut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH. MH pemusnahan ganja ini menjadi acuan untuk mencari jaringan-jaringan Narkoba dan mengharapkan informasi dari masyarakat tanpa terkecuali dan memberikan bonus bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait jaringan Narkoba.
Bupati Samosir diwakili Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum di wilayah Samosir.Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung program-program penegakan hukum.
Tokoh Masyarakat Obin Naibaho bangga terhadap penegak hukum atas kinerja Polres Samosir. Diharapkan supaya anak-anak dijaga jangan sampai korban dari Narkoba dan kami ikut berbahagia atas pemusnahan Narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Samosir.
Selanjutnya Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga bersama Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan, SH, MH, Ketua KORMI Kabupaten Samosir Ria Gurning dan mewakilinya tokoh masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut ditandai dengan membakar barang bukti tersebut di dalam 4 unit tong.( hen/ ml)