Foto: Gubsu Edy Rahmayadi Saat Menyerahkan Remisi Kepada Para Narapidana di Lapas Kelas 1 Medan, Rabu(17/8) /Tums |
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2022, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari remisi umum sebanyak 166.191 narapidana dan remisi umum II sebanyak 2.725.
Sedangkan untuk wilayah Sumut, jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi kriminal umum sebanyak 20.292 orang, Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 32 orang, dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.834 orang. Total keseluruhan 31.158 narapidana dan sebanyak 68 orang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
Gubsu Edy Rahmayadi berpesan kepada para narapidana yang menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, agar tidak lagi melanggar hukum, sehingga tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu, ketika menjadi inspektur sekaligus menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada para narapidana, pada upacara pemberian remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan Helvetia, Rabu (17/8).
Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut Idianto, dan Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
Sementara itu, di Samosir sebanyak 68 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam rangkaian Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Samosir di Lapas Kelas III Pangururan. (TS/hen)