Foto: RDP Komisi IV DPRD Medan Bersama Pihak Kecamatan Medan Timur, Satpol PP dan Warga Terkait Tempat Kos-Kisan di Jalan Alfalah VI, Senin (15/8) / |
Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan Sidak ke lokasi kos-kosan yang diduga telah meresahkan warga di Jalan Alfalah VI Kelurahan Glugur Darat,Medan Timur.Rekomendasi itu dicetuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RFP) Komisi IV DPRD Medan bersama aparat Kecamatan Medan Timur,Satpol PP dan perwakilan warga, Senin(15/8).
RDP dipimpin ketuanya Harus Kelana Damanik yang dihadiri para anggota Antonius Tumanggor,Edwin Sugesti Nasution, Daniel Pinem dan Renville Napitupulu.sepakat untuk merekomendasikan dilakukan Sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui sejak awal berdiri bangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan dimana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan belakangan mengurus izin bangunan setelah berdiri dengan kondisi 80 persen.
Perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.
"Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika ditanyai sama Satpam, malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,"ujarnya.
Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.
Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu dikhususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar dan kembali lagi dimana dibawa perempuan atau laki-laki yang diduga bukan pasangan sah,ujar Sekcam Medan Timur tersebut.
Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB.
"Saya sepakat jika bangunan kos-kosan dibongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar Komisi 4 merekomendasikan Sidak ke lokasi,"ujar Antonius Tumanggor.
Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti terkait perizinan kos-kosan itu. (Rd/s)