Foto: RDP Komisi I DPRD Medan Bersama PT KAI Bahas Sengketa Rumah di Jalan Angsana, Medan Timut,Selasa(6/9)/Tums |
Permasalahan kepemilikan rumah di Jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi,Medan Timur dibahas Komisi I DPRD Medan bersama pihak terkait diantaranya Fatia Andryani putri dari Almarhum H.Chalik Anwar,PT.Kereta Api Indonesia (KAI),Selasa(8/9) di ruang komisi.
Fatia Andryani yang merupakan ahli waris atas rumah yang dipersoalkan oleh pihak PT KAI tersebut, mengaku keberatan juga jika rumah dan tanah miliknya harus diambil oleh pihak PT KAI, sebab, menurutnya tanah tersebut merupakan tanah milik orangtuanya seorang anggota TNI AD berpangkat Kapten dan di Dwi Fungsikan bekerja di PT KAI saat itu.
Ditambah Fatia Andryani lagi, menurut pengakuan dari pihak PT.KAI bahwa mereka telah memberikan surat pemberitahuan namun bukan kepada pihaknya selaku pemilik rumah melainkan kepada pak Sipayung yang tinggal di rumah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus menjelaskan karena masih adanya perkara yang belum diputuskan Inkrah, maka sebaiknya pihak PT KAI tidak melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di rumah yang disengketakan tersebut.
Roby pun meminta agar pihak PT KAI menyiapkan semua bahan-bahan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penertiban rumah yang terdapat di Jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi,Medan Timur.
PT.KAI diwakili Bagian Hukum mengaku mereka telah melakukan penertiban sesuai SIP. Didalam SIP katanya,PT KAI tersebut ada disebutkan penempatan kepada bapak Alm. H.Chalik Anwar, apabila sudah berbeda kepemilikan, atau yang menempati sudah berbeda segera dilaporkan kepada pemiliknya.Siapa pemiliknya, didalam SIP dijelaskan adalah PJKA atau dalam hal ini PT.KAI Persero.
Untuk aset yang dibawa dari rumah, sambung perwakilan PT.KAI itu baik itu perkakas dan tanamannya, saat ini masih ada baik tersimpan digudang PT.KAI di Brayan.Untuk tali asih, pihak PT.KAI ada memberikan namun dikarenakan anggaran kecil, maka tidak sesuai yang di inginkan.
Rapat diskorsing Roby Barus untuk memberi kesempatan kepada pihak PT.KAI dan juga pihak ahli waris melengkapi lagi berkas dan bukti yang nantinya diserahkan kepada Komisi I.(Rd/s)