Foto: Rapat Paripurna DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD Menjadi Perda,Kamis(29/9) /DP |
Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2022 disetujui menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas,Kamis (29/9) yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH
Perda ini disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan 2022 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD. Termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-Fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua Fraksi-Fraksi.
Banyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan.(Td/era)